Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Semester I 2022 Capai Rp868 T
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak telah mencapai Rp868,3 triliun pada semester I 2022. Angka tersebut naik 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Pendapatan pajak kita mencapai Rp868,3 triliun, ini gross-nya 55,7 persen," kata dia dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Jumat (1/7).
Ani, sapaan akrabnya, juga menuturkan penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp167,6 triliun atau tumbuh 37,2 persen dibanding tahun lalu.
Sementara, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp281 triliun atau tumbuh 35,8 persen. Adapun penerimaan negara dari hibah mencapai Rp3 miliar.
"Untuk kinerja PNBP semester 1 yang telah terkumpul Rp281 triliun atau pertumbuhan 35,8 persen kalau kita lihat yang mengalami perubahan juga deviden dari BUMN terutama dari bank-bank Himbara kita terjadi kenaikan yang sangat dramatis dari tahun lalu yang hanya Rp15,9 triliun sekarang sudah naik dua kali lipat di deviden yang kita terima yaitu Rp35,5 triliun," kata Ani.
Dengan demikian, total pendapatan negara mencapai 1.317,2 triliun pada semester I 2022 ini. Capaian tersebut tumbuh 48,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, Menkeu menuturkan pertumbuhan ekonomi di semester I tahun ini cukup kuat dan dapat berlanjut hingga akhir tahun. Oleh karena itu ia pun menaikkan target penerimaan pajak tahun ini dari Rp1.265 triliun menjadi Rp1.485 triliun.
Meski demikian ia memprediksi penerimaan pajak tahun ini bisa melewati target tersebut. "Kami perkirakan akan melewati revisi dari target tersebut. Kami memperkirakan penerimaan pajak akan mencapai Rp1.608 triliun," kata Ani.
Sementara itu, Ani juga memprediksi penerimaan dari kepabeanan dan cukai dapat menyentuh Rp316,8 triliun. Sedangkan untuk PNBP ia memprediksi bisa mencapai Rp510,9 triliun hingga akhir tahun.
"Kami perkirakan PNBP akan menembus angka Rp500 yaitu Rp510,9 triliun," kata dia.
Meski begitu, Menkeu mengingatkan agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap ancaman inflasi dan resesi AS yang bisa berdampak pada Indonesia. Sebab, harga-harga komoditas bisa naik di semester II 2022 maupun tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan penerimaan pajak di akhir 2022 akan kembali melampaui target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022.
Menurutnya, penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan akan mencapai Rp 1.608 triliun atau 108% dari target dalam Perpres 98/2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun. Sementara sebelumnya dalam UU APBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.265 triliun.
Sehingga, jika proyeksi tersebut tercapai, maka penerimaan pajak tahun ini bisa tumbuh 25% dibandingkan tahun lalu.
“Kami perkirakan akan terjadi kenaikan yang signifikan, dan outlook-nya kami perkirakan akan melewati revisi dari target,” tutur Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja Bersama Badan Anggaran DPR RI, Jumat (1/7).
Menurutnya, Pemerintah mengubah target penerimaan pajak ini sejalan dengan adanya tren pemulihan ekonomi domestik yang terus berlanjut kenaikan harga komoditas yang diperkirakan masih berada di level tinggi meskipun terdapat risiko ketidakpastian.
Kemudian, adanya efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Misalnya dari sisi penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada April 2022, juga dari dampak program pengungkapan sukarela (PPS) yang selesai pada Juni 2022.
Adapun, Ia menyampaikan, realisasi penerimaan pajak hingga Semester I 2022 mencapai Rp 868,3 triliun atau setara dengan 58,5% dari target Perpres 98/2022 Rp 1.485 triliun.
Penerimaan pajak di Semester I dipengaruhi oleh peningkatan transaksi ekonomi, dampak implementasi UU HPP seperti program PPS, peningkatan harga komoditas seperti minyak dan gas bumi serta non migas, dan juga dari low based effect realisasi semester I 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp61,01 triliun melalui program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.
Penerimaan ini diperoleh dari 247,9 ribu wajib pajak selama periode Januari-Juni 2022, dengan total harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.
Komentar
Posting Komentar