Pemerintah Upayakan Penanganan PMK dilakukan Maksimal
Jakarta - Pemerintah terus berupaya melakukan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) ternak hewan milik masyarakat secara maksimal seperti pembentukan Satgas PMK dari tingkat pusat hingga ke kabupaten.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa pemerintah tetap melakukan tugasnya secara serius dengan memantau perkembangan PMK baik di lapangan maupun melalui crisis center secara nasional.
Selain pembentukan Satgas, pemerintah juga melakukan pengaturan pembatasan lalu lintas hewan, memberikan obat-obatan, disinfektan hingga memberikan vaksinasi terhadap ternak di wilayah terdampak.
"Kementan bersama dengan Satgas PMK tetap melakukan tugasnya secara maksimal, serius dan aktif melakukan kegiatan-kegiatan di lapangan," kata Kuntoro.
Berdasarkan data resmi yang dilaporkan di laman siagapmk.id saat ini tercatat penularan PMK telah terjadi di 21 provinsi pada 232 kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
"Dan jumlah yang tertular sampai hari ini mencapai 320.016 ribu dengan jumlah yang sudah sembuh mencapai 108.266 ribu ekor. Kemudian ada yang potong paksa 2.820 ekor dan yang mati 2.029 ekor," kata Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Makmun.
Makmun mengatakan, semua data yang ada sudah melalui validasi dari petugas lapangan, dinas kabupaten, provinsi sampai ke tingkat pusat baik di Kementan maupun BNPB. Semua data itu dilaporkan langsung petugas paramedik dan bisa diakses oleh semua orang.
"Data dapat kita telusuri hingga di tingkat desa, sehingga mempermudah kita untuk melakukan pengawasan atau kontrol di tingkat desa," katanya.
Lebih lanjut Makmun menyampaikan, Kementan saat ini terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengendalikan wabah PMK ini."Kementan telah mendistribusikan vaksin yang dilakukan secara bertahap dengan target populasi yang pertama adalah ternak aset dan ternak dengan nilai ekonomi tinggi seperti sapi/kerbau perah dan sapi bibit, serta sapi yang berpotensi tinggi untuk dilalulintaskan di 19 provinsi. Ketersediaan vaksin sebanyak 800.000 dosis dan telah terdistribusi sebanyak 669.400 dosis," kata Makmun.
Saat ini ternak yang telah divaksin sebanyak 296.973 ekor dan ditargetkan selesai sebelum Idul Adha."Untuk ternak yang sakit kita fokuskan untuk diobati dulu biar sembuh, setelah sembuh enam bulan kemudian baru dapat divaksin karena setelah sembuh ternak akan mempunyai antibodi tersendiri," kata Makmun.
Kementan saat ini telah mendistribusikan obat-obatan sebanyak 203.000 dosis ke 19 provinsi. Demikian pula dengan disinfektan sebanyak 2.640.000 liter telah terdistribusi ke 19 provinsi tertular.
Selain itu untuk logistik vaksinasi dan pengobatan berupa spuit atau jarum suntik 800.000 unit dan handsprayer 2.000 unit juga telah didistribusikan.
Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Terbatas terkait Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak serta Kesiapan Hewan Kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H pada tanggal 9 Juni 2022 kepada para Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sebagaimana terdapat pada diktum ketiga Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan untuk segera dibentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu, perlunya dilakukan pengawasan secara optimal mulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan serta membentuk posko-posko Gugus Tugas Penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Mengenai pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun apabila anggaran dimaksud belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan menyampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Demi memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H, Mendagri turut menginstruksikan kepada para Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Satgas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah untuk melaporkan status penanganan dan pengendalian wabah PMK pada ternak di wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar