Pemerintah Tetapkan Status Darurat PMK hingga 31 Desember

   


Jakarta - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Status ini berlaku mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.

Dalam keputusan itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Penyelenggaraan penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana," ujar Suharyanto.

Keputusan ini juga mengatur bahwa kepala daerah dapat menentukan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan di daerah masing-masing.

Kemudian, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan tersebut akan dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan PMK. Satgas penanganan PMK terdiri atas pengarah dan tim pelaksana.

Tim pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara tim pelaksana dipimpin oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Sebelumnya, pemerintah juga telah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan PMK. Satgas penanganan PMK terdiri atas pengarah dan tim pelaksana.

Tim pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara tim pelaksana dipimpin oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tertulis dalam keputusan yang ditetapkan Suharyanto, dikutip Kamis, (30/6).

Kepala daerah, sambungnya, dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan PMK di daerah masing-masing.

Suharyanto menyatakan, setiap biaya akibat keputusan tersebut dibebankan pada APBN, dana siap pakai di BNPB, dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai perundang-undangan.

Penetapan status darurat dilakukan setelah wabah PMK menyebar luas ke 19 provinsi dan 222 kabupaten/kota di Indonesia.

Daerah dengan kasus PMK tertinggi terpantau di Pulau Jawa, khususnya provinsi Jawa Timur dengan 115.478 kasus, diikuti Nusa Tenggara Barat (47.868 kasus), dan Aceh (32.713 kasus).

Dengan memperhatikan penyebaran PMK pada hewan/ternak yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban hewan/ternak, Pemerintah menilai diperlukan penanganan segera.

Oleh karena itu, Kepala BNPB menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK terhitung sejak SK tersebut ditandatangani.

"Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku," kata Suharyanto dalam SK yang dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 1 Juli 2022.

Selanjutnya, dia menetapkan Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Penanganan Darurat pun dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Suharyanto juga mengimbau kepala daerah untuk menetapkan status darurat wabah PMK ini untuk percepatan penanganan.

"Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing," tuturnya.

Sementara terkait segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini akan dibebankan kepada APBN.

Kemudian ada juga Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Status darurat wabah PMK ini pun akan berlangsung sampai akhir Desember 2022 mendatang.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," kata Suharyanto.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penyakut Mulut dan Kuku.

"Memang PMK sudah menyebar di 19 provinsi, sehingga penanggulangannya harus sangat serius terintegrasi dan betul-betul dilaksanakan seperti tahap penanganan COVID-19," tambahnya.

Karena harus seperti penanganan COVID-19, setiap daerah harus membentuk satgas PMK. BNBP menjadi satgas nasional di bawah Kemenko Marves.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tol Laut Jokowi Bikin Harga Sembako Turun di Indonesia Timur, Ini Buktinya