Pemerintah berkomitmen tindaklanjuti temuan BPK dalam LKPP 2021 Indonesia
Pemerintah tetap berkomitmen menindaklanjuti
rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 27 temuan pemeriksaan Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021 yang tidak mempengaruhi kewajaran
penyajian laporan keuangan.
"Pemerintah tetap berkomitmen sehingga pengelolaan keuangan negara akan menjadi semakin berkualitas di masa mendatang," tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah,
antara lain berkaitan dengan temuan penentuan kriteria Program PC-PEN 2021 dan
pelaporannya pada LKPP, pemerintah akan menetapkan kriteria atau program yang
menjadi bagian dari Program PC-PEN dan mengoptimalkan implementasi mekanisme
pelaporan Program PC-PEN dalam laporan keuangan.
Sri Mulyani menambahkan terkait dengan temuan pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021, pemerintah akan memutakhirkan sistem pengajuan insentif wajib pajak dan menetapkan pedoman pelaporan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan.
Untuk menindaklanjuti temuan kebijakan
akuntansi yang belum mengatur pelaporan secara akrual transaksi pajak atas
penyajian hak dan kewajiban negara, pemerintah menugaskan Tim Gugus Tugas
berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dalam
percepatan penyelesaian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) terkait.
"Selanjutnya, akan dilakukan
penyempurnaan kebijakan akuntansi terkait transaksi perpajakan Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP)" ujarnya.
Berkenaan dengan temuan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pemerintah, pemerintah akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan, meningkatkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan anggaran, serta meningkatkan peran Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memitigasi risiko ketidakpatuhan, ketidaktercapaian hasil, ketidaktepatan sasaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
Terkait dengan temuan sisa dana Investasi
Pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) pada PT
Garuda Indonesia dan PT Krakatau Steel, ia menjelaskan pemerintah telah
mengembalikan sisa dana IPPEN Garuda Indonesia sebesar Rp7,5 triliun ke kas
negara.
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan evaluasi atas corrective action plan Krakatau Steel dalam rangka memenuhi Key Achievement Indicator (KAI) dan mengembalikan sisa dana IPPEN jika hasil evaluasi menunjukkan Krakatau Steel tidak dapat memenuhi KAI.
Untuk temuan piutang pajak macet yang belum
dilakukan tindakan penagihan yang memadai, pemerintah akan melakukan
inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan sampai dengan
Juni 2022 dan mengembangkan sistem informasi dan pengawasan ketetapan pajak
yang akan kedaluwarsa penagihan.
Menkeu melanjutkan berkaitan dengan temuan perlakuan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah akan menyelaraskan ketentuan mengenai dana Tapera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 dengan ketentuan dalam UU APBN, serta menyusun kebijakan akuntansi terkait pengelolaan dana FLPP.
Sementara itu, dengan temuan belum
disajikannya kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada neraca,
pemerintah telah memerintahkan Tim Gugus Tugas untuk berkoordinasi dengan KSAP
untuk segera melakukan finalisasi dan menetapkan PSAP tentang imbalan kerja.
Untuk temuan kelemahan penatausahaan putusan
hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemerintah akan melakukan identifikasi
upaya hukum lain yang masih mungkin dilakukan sebagai bentuk pemantauan atas
putusan hukum inkracht. Sedangkan untuk pengalokasian anggaran pembayaran
kewajiban putusan hukum inkracht, pemerintah akan mempedomani peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar