Jokowi Minta Pengelola Mal Perketat Penggunaan PeduliLindungi
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta seluruh tempat umum memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Ia menekankan covid-19 masih ada sehingga pengawasan tidak boleh kendor.
Menurutnya, hal ini adalah imbauan langsung dari Presiden Jokowi demi mencegah jangan sampai penyebaran virus corona di Indonesia kembali tinggi.
"Tadi bapak Presiden mengingatkan bahwa aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat. Jadi tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor kendor. Jadi ini harus ditingkatkan lagi karena beberapa negara masih tinggi. Jadi pandemi belum usai," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (4/7).
Imbauan pengetatan ini terutama disampaikan kepada pengelola pusat perbelanjaan atau mal di tanah air. Apalagi mal selalu ramai pengunjung setiap harinya.
"Kita lihat di beberapa mal nggak seketat sebelumnya. Barcode aplikasinya ada, tapi banyak pengunjung masuk tanpa scan. Ini saya pikir jadi catatan," jelasnya.
Selain itu ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker jika di tempat umum. Terutama yang pergi ke mal, bioskop dan sekolah sejalan dengan langkah pengetatan yang harus dilakukan pengelola.
"Keluar jarak dekat juga harus tetap gunakan masker," kata dia.
Kemudian, ia juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan vaksin dosis lanjutan atau booster. Apalagi yang vaksin keduanya dilakukan lebih dari enam bulan lalu.
"Tadi disampaikan serologi menjadi penting untuk memonitor tingkat kekebalan dari masyarakat," pungkasnya.
Meski hasil sero survei bagus, pemerintah tetap menggenjot vaksinasi. Bahkan Presiden Jokowi minta Menteri Kesehatan Budi Gunadi untuk mencari pendekatan sosial yang inovatif untuk masyarakat agar semangat booster.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah membeberkan ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan publik pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dia menyarankan pemerintah untuk memperkuat edukasi pada publik terkait kegunaan dan tindak lanjut dari aplikasi tersebut.
Adapun tindak lanjut yang dimaksudkan adalah saran dan langkah yang harus dilakukan masyarakat ketika mendapati status pengguna aplikasi yang diwakili dengan warna. Misalnya, ketika status merah karena belum vaksin, pengguna dirujuk untuk mendapatkan vaksinasi.
"Pemerintah harus segera melakukan
edukasi pada masyarakat terkait dengan aplikasi itu sendiri. Artinya kalau di
situ ditemukan ada merah, hitam, itu segera ada tindak lanjutnya," ujar
Trubus.
Dia pun menekankan pentingnya kerja sama antara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dengan pengelola mal untuk mempermudah pengunjung mal mengakses aplikasi, seperti menyediakan koneksi internet yang stabil. "Ditingkatkan lagi kerja sama antara Satgas Covid-19 dengan pengelola mal," pungkasnya.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengelola mal dan pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, seluruh mal dan pusat perbelanjaan wajib memiliki satgas protokol kesehatan (prokes) 3M fasilitas publik.
"Pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan tertib serta mengawasi akses masuk dan aktivitas pengunjung di dalam fasilitasnya," ujar Wiku dilansir dari siaran pers Satgas Covid-19, Rabu (16/2/2022).
Hal ini sebagai bentuk implementasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan dalam penanganan Covid-19, utamanya untuk mencegah terjadinya penularan pada fasilitas publik.
Menurut Wiku, adanya peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah selayaknya dipatuhi baik oleh pengelola fasilitas publik, maupun masyarakat yang berkunjung ke fasilitas tersebut.
Dia pun menegaskan, bagi pelanggar peraturan akan ditindak tegas oleh aparat hukum.
"Pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum," tegas Wiku.
Sementara itu, penularan Covid-19 masih menunjukkan kenaikan kasus positif dalam jumlah tinggi.
Data dari Satgas Penanganan Covid-19 hingga Selasa (15/2/2022) pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 57.049 kasus baru Covid-19.
Penambahan kasus harian Covid-19 ini merupakan tertinggi terhitung sejak kasus Covid-19 pertama kali diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Berdasarkan catatan Kompas.com, penambahan kasus harian Covid-19 sempat mencapai 56.757 pada 15 Juli 2021, saat gelombang Covid-19 varian Delta.
Dengan demikian penambahan kasus harian
pada 15 Februari 2022 telah melampaui kondisi pada 15 Juli 2021.
Komentar
Posting Komentar