Terima Kasih, Jokowi! Kabar Baik Nih Buat Peternak Korban PMK
Jakarta - Pemerintah bakal memberikan ganti rugi bagi peternak yang terkena dampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hingga saat ini
tercatat 1.765 dari 4.614 kecamatan yang berstatus zona merah wabah PMK.
"Selanjutnya
terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun
dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti. Terutama untuk peternak UMKM
itu sebesar Rp10 juta rupiah per sapi," kata Airlangga saat memberikan
keterangan pers usai rapat internal dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di
Istana Bogor, Kamis (23/6/2022).
Menurut Airlangga, rapat internal tersebut membahas perkembangan dan penanganan kasus penyakit mulut dan kuku yang tengah mewabah di Indonesia.
Sejumlah keputusan diinstruksikan dalam rapat
tersebut, selanjutnya kata Airlangga, akan ditetapkan dalam Inmendagri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penanganan wabah
penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti kebijakan PPKM untuk pandemi Covid-19. Menurut Menko Perekonomian
Airlangga Hartarto, hal itu ditetapkan dalam rapat internal dipimpin Jokowi, membahas
perkembangan dan penanganan PMK.
"Dari
hasil pembahasan disetujui bahwa daerah berbasis level mikro seperti penanganan
Covid-19. Akan diberikan larangan hewan hidup, dalam hal ini sapi, bergerak.
Yaitu dari daerah merah, level kecamatan yang terdampak PMK atau kita sebut
daerah merah. Ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38%. Selurunya detail
nanti akan dimasukkan dalam Instruksi Mendagri," kata Airlangga dalam
keterangan pers usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Situs Siagapmk.id mencatat, hingga saat ini, Kamis (23/6/2022, pukul 14.22 WIB), penyakit mulut dan kuku sudah menyebar ke 19 provinsi dan 215 kota/ kabupaten. Sebanyak 232.020 ekor hewan ternak dilaporkan sakit, dimana 1.330 diantaranya mati dan 2.248 ekor dikenakan potong bersyarat.
Presiden, lanjut dia, juga telah menyetujui struktur Satgas Penanganan PMK akan dipimpin oleh Kepala BNPB yang juga saat ini memimpin Satgas Covid-19. Satgas PMK akan terdiri dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (PKH Kementan), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Bangda Kemendagri), Deputi Kemenko Perekonomian, TNI, dan Polri.
"Struktur ini mirror dengan penanganan
Covid-19," kata Airlangga yang didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto.
Suharyanto menambahkan, memastikan Satgas PMK
bisa segera bergerak cepat karena sudah memiliki model penanganan seperti PPKM
Covid-19.
"Kami akan segera rapat koordinasi dan
turun ke daerah khususnya daerah merah, sehingga mohon dari aparat Pemda, gubernur,
dan bupati menyiapkan sehingga kita bersama-sama menangani PMK ini dengan
secepat mungkin," kata Suharyanto.
Selain itu, Airlangga menambahkan, Presiden
juga menginstruksikan penerapan protokol pencegahan penyebaran PMK melalui
carrier dengan penyediaan disinfektan.
Komentar
Posting Komentar