Presiden Tegaskan Komitmen Penuh Pemerintah untuk Berantas Mafia Tanah
Jakarta - Presiden
RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk
memberantas mafia tanah.
“Saya kembali mengingatkan bahwa pemerintah
berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah,” ujar Presiden dalam
sambutannya saat Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria
(TORA), Rabu (22/09/2021), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Presiden Jokowi pun mengingatkan jajaran Polri untuk tidak ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada.
“Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum
yang membekingi mafia tanah tersebut. Perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan
hukum secara tegas,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Presiden juga kembali menegaskan komitmen negara untuk benar-benar mengurai konflik agraria yang ada serta mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat dan memastikan ketersediaan dan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat.
“Saya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa tidak
ingin konflik agraria yang terjadi di banyak daerah ini terus menerus
berlangsung, dan saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum
terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka. Saya juga tidak ingin para
pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya,” ujarnya.
Presiden mengungkapkan, ia telah memimpin sejumlah Rapat Terbatas untuk membahas mengenai kepastian hukum terhadap lahan tersebut. Sejumlah kepala daerah juga sering diundang untuk menuntaskan konflik-konflik agraria yang ada di daerahnya. Tak hanya itu, Presiden juga mengundang perwakilan organisasi masyarakat sipil untuk berdiskusi mengenai pilihan-pilihan dalam penyelesaian setiap kasus tanah yang ada.
“Kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada seluruh
pihak adalah kepentingan kita bersama. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan
kepastian hukum yang berkeadilan ini,” tandasnya.
Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk memberantas mafia tanah yang masih merajalela. Atas perintah itu, jajaran Jokowi sepakat untuk membentuk tim khusus guna menyelesaikan permasalahan tanah dengan melibatkan mafia.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan
Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan kalau tim khusus yang dibuat
itu terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga. Komisi Pemberantasan Korupsi
juga bakal dilibatkan dalam tim khusus itu.
"Kita sudah sepakat untuk segera
membentuk tim lintas kementerian dan lembaga termasuk KPK untuk melakukan
prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak
lanjuti," kata Mahfud usai menghadiri rapat terbatas di Istana Merdeka,
Jakarta, Senin (23/5/2022).
Mahfud menerangkan bahwa dalam rapat terbatas
itu dibahas soal permasalahan tanah. Menurutnya, saat ini masih ada mafia tanah
yang tidak memiliki hak atas tanah tetapi tiba-tiba menang di pengadilan hingga
ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Padahal itu tanah negara, tanah
rakyat," ucapnya.
Karena kondisi tersebut, pemerintah akhirnya
bakal berlaku tegas untuk melakukan penyidikan bahkan untuk putusan pengadilan
yang sudah inkrah sekalipun.
"Ini kan katanya mafia tanah. mafia tanah
ini supaya tidak beroperasi terus merampas tanah negara, tanah rakyat,"
tuturnya
"Orang enggak pernah menjual tanahnya
tiba-tiba sudah dimiliki orang lain ketika ditanyakan, disuruh menggugat ke
pengadilan, ketika di pengadilan dikalahkan, itu yang banyak (terjadi),"
sambung Mahfud.
Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan pemerintah
berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Ia pun mengingatkan
jajaran Polri untuk tak ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada.
"Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada, jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut," ujar Jokowi dalam sambutan penyerahan sertifikat redistrubusi tanah objek Reforma Agraria di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/9).
Ia berharap jajaran Polri memperjuangkan hak
masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas.
Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pemerintah
akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dalam upaya penyelesaian atas kasus
tanah. PP ini akan menjadi dasar penilaian serta pembentukan tim lintas
kementerian untuk melakukan penyelesaian atas kasus-kasus tanah.
“Masalah tanah meliputi masalah hukum yang
rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang
tindih putusan, dan lainnya. Maka pemerintah memutuskan semua hal ini akan
diselesaikan sebagai kewajiban negara,” ujar Mahfud dalam rapat koordinasi terbatas
lintas kementerian/lembaga soal pembentukan tim analisis untuk kasus-kasus
pertanahan yang bermasalah secara hukum, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta,
Kamis (02/06/2022).
Komentar
Posting Komentar