Pemerintah Pastikan Pembahasan DOB Papua Perhatikan Aspirasi Masyarakat
Jakarta - Pemerintah
Bersama Komisi II DPR melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah
Otonomi Daerah (DOB) Papua di DPR, Rabu (22/6/2022).
Dalam
Rapat Dengar Pendapat (RDP) pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum
dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej bersama Direktur Jenderal
(Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Bahtiar dan Ketua Komisi II DPR RO Ahmad Doli Kurnia Tandjung
membahas daftar Investarisasi Masalah (DIM) tiga RUU Papua yaitu, antaranya RUU
tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU
tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang kemudian disepakati perubahan
namanya menjadi RUU Papua Pegunungan.
Rapat tersebut diawali dengan membahas DIM RUU DOB Papua Selatan. Dalam RUU tersebut terdapat 40 DIM yang diusulkan tetap, 15 DIM perlu pembahasan secara redaksional, 29 DIM setuju dengan perubahan substansi, 30 DIM dihapus, dan 37 DIM menjadi usulan baru.
Tak hanya itu, dalam pembahasan DIM terkait
Pemilu akan diatur melalui aturan peralihan, dengan rumusan, pengisian jumlah
kursi DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi, dan penetapan dapil pada Pemilu 2024
sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Selatan, diatur lebih lanjut dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.
"Prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP)," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).
Menurut Bahtiar, dalam dinamika pembahasannya,
terdapat sejumlah masukan yang muncul, di antaranya penekanan agar RUU sejauh
mungkin memperhatikan wilayah adat. Ini misalnya Kabupaten Pegunungan Bintang
yang dalam draf RUU inisiatif DPR masuk dalam wilayah Provinsi Papua induk
(wilayah adat Tabi). Namun, jika memperhatikan kesesuaian wilayah adat
masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang, daerah tersebut masuk wilayah adat
Lepago.
Karena itu, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat
agar pemekaran dilakukan sesuai wilayah adat, pemerintah mengusulkan Kabupaten
Pegunungan Bintang masuk ke dalam wilayah DOB Papua Pegunungan, yang merupakan
wilayah adat Lepago.
"Prinsipnya kami pemerintah bersama DPR RI, DPD RI akan berusaha sangat responsif terhadap aspirasi masyarakat Papua, aspirasi gubernur dan pemerintah daerah Provinsi Papua, aspirasi DPR Papua maupun Majelis Rakyat Papua," terang Bahtiar.
Usai rapat bersama pemerintah, RDP kemudian
dilanjutkan bersama unsur Pemerintah Provinsi Papua. Dalam kesempatan itu,
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua yang hadir mewakili Gubernur Papua
kembali menyatakan dukungannya terhadap pemekaran di Papua. Dia menekankan agar
pemekaran tersebut dilakukan berdasarkan wilayah adat.
Senada dengan Sekda, Asisten 2 Provinsi Papua
berharap DOB dapat menjadi solusi untuk mempersempit kesenjangan dan
mempercepat pembangunan di Papua. Pasalnya, kata dia, hambatan utama percepatan
pembangunan di Papua adalah diferensiasi tiap daerah yang begitu tajam.
Berdasarkan data yang dikantonginya, dari
beberapa indikator menunjukkan pembangunan di pesisir lebih baik dibanding
wilayah pegunungan.
Pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonom Baru Papua
memasuki tahap akhir setelah draf RUU masuk dalam kajian tim perumus dan tim
sinkronisasi, Kamis (23/6/2022). Setelah kerja perumusan dan sinkronisasi
tuntas, draf tiga RUU DOB Papua itu akan diajukan ke rapat paripurna, 30 Juni
2022.
Namun, pembahasan RUU DOB Papua yang dinilai cepat dan terburu-buru karena mengejar target pengesahan pada 30 Juni ini disayangkan sejumlah pihak. Salah satunya Majelis Rakyat Papua (MRP), yang berharap agar pembahasan RUU DOB Papua itu sebaiknya menunggu keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21/2022 tentang Otonomi Khusus Papua.
Pembahasan RUU DOB Papua, yakni RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Papua Pegunungan, dan RUU Pembentukan Papua Tengah, ditargetkan selesai pada 30 Juni 2022 untuk mengejar pencairan anggaran transfer ke daerah (TKD) dapat diberikan kepada masing-masing DOB. Target ini disesuaikan dengan ketentuan di dalam Pasal 137 UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur tentang TKD bagi daerah baru.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang
mengatakan, hal-hal substansial telah disepakati dalam rapat panja, Rabu.
Selanjutnya, laporan dari tim perumus dan tim sinkronisasi sudah dapat
diusulkan untuk dimintai persetujuan dalam sidang paripurna berikutnya.
Kemarin, pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi itu berlangsung tertutup.
Komentar
Posting Komentar