Pemerintah Ganti Rugi Rp 10 Juta per Sapi yang Dimatikan Akibat PMK

 


Jakarta - Pemerintah bakal memberikan biaya ganti sebesar Rp 10 juta untuk setiap hewan ternak yang dimusnahkan paksa atau dimatikan akibat terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Selanjutnya terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan (biaya) ganti," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022).

Airlangga menyebut biaya pengganti yang digelontorkan pemerintah Rp 10 juta per sapi. Biaya pengganti itu utamanya akan diberikan kepada peternak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp 10 juta per sapi," ungkap dia.

Airlangga menuturkan, pemerintah telah menyiapkan vaksin khusus PMK tahun ini. Presiden Jokowi pun disebut telah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin PMK.

"Kemudian juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini itu sekitar 29 juta dosis, dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPC-PEN," ujar Airlangga.

Airlangga menyampaikan Presiden juga memberikan arahan agar obat-obatan PMK terus disiapkan. Begitu juga dengan jumlah vaksinator diminta untuk dilengkapi.

"Seluruh mekanisme yang harus dijaga selain pergeseran daripada hewan juga kontrol terhadap mereka yang ke luar masuk peternakan artinya bio hazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga," tutur Ketua Umum Partai Golkar itu.

Pemerintah juga akan melakukan pengadaan 29 juta dosis vaksin untuk mengatasi wabah PMK pada sapi dan hewan ternak lainnya tahun ini.

Pemerintah akan menyiapkan dana ganti rugi atas sapi-sapi peternak yang dimusnahkan karena penyakit mulut dan kuku (PMK). Uang ganti rugi atas sapi yang dimusnahkan karena wabah PMK tersebut sebesar Rp 10 juta per ekor. 

"Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," kata

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Jokowi terkait penanganan PMK pada hewan ternak, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6).

Airlangga menyampaikan,hasil rapat internal yang dipimpin Presiden tersebut menyetujui adanya pembatasan pergerakan hewan ternak, khususnya sapi, yang berada di daerah terdampak PMK, ke daerah lain.

"Daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen," jelasnya.

Pemerintah menjamin akan memberikan ganti rugi kepada peternak yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Jokowi terkait penanganan PMK pada hewan ternak, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Juni 2022.

Dia menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan dana ganti rugi atas sapi-sapi peternak yang dimusnahkan,karena PMK.

Nantinya, peternak yang terdampak wabah akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per satu ekor sapi.

Ganti rugi ini diprioritaskan untuk peternak UMKM yang sapi-sapinya dimusnahkan paksa akibat PMK.

"Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," kata Airlangga Hartarto.

Selain itu, dalam rapat internal yang dipimpin Jokowi itu pun disetujui untuk dilakukan pembatasan pergerakan hewan ternak, khususnya sapi, yang berada di daerah terdampak PMK, ke daerah lain. 

"Daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen," tutur Airlangga Hartarto, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 24 Juni 2022.

Dalam rapat juga disetujui pengadaan vaksin PMK tahun ini itu sebanyak 29 juta dosis yang seluruhnya akan dibiayai dengan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Airlangga Hartarto menuturkan Presiden Jokowi juga memberi arahan untuk menyiapkan obat-obatan.

Sementara itu, dia mengatakan ada 1765 dari 4614 kecamatan, atau sekitar 38 persen yang berstatus zona merah.

Detail lengkap mengenai daerah tersebut akan dimasukkan di dalam instruksi Menteri dalam Negeri.

Kepala BNPB Suharyanto selaku Kepala Satgas Penanganan PMK mengatakan akan segera bekerja bersama dengan unsur-unsur satgas yang berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri.

Satgas PMK akan menangani PMK layaknya mekanisme penanganan Covid-19, yang hingga saat ini masih berjalan, termasuk dengan melakukan rapat-rapat koordinasi di daerah khususnya daerah-daerah merah PMK.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tol Laut Jokowi Bikin Harga Sembako Turun di Indonesia Timur, Ini Buktinya