Pemerintah Ganti Rugi Rp 10 Juta per Sapi yang Dimatikan Akibat PMK
Jakarta -
Pemerintah bakal memberikan biaya ganti sebesar Rp 10 juta untuk setiap hewan
ternak yang dimusnahkan paksa atau dimatikan akibat terinfeksi penyakit mulut
dan kuku (PMK).
"Selanjutnya terkait dengan pergantian
terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah
akan menyiapkan (biaya) ganti," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
usai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui YouTube
Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022).
Airlangga
menyebut biaya pengganti yang digelontorkan pemerintah Rp 10 juta per sapi.
Biaya pengganti itu utamanya akan diberikan kepada peternak Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM).
"Terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp 10 juta per sapi," ungkap dia.
Airlangga menuturkan, pemerintah telah
menyiapkan vaksin khusus PMK tahun ini. Presiden Jokowi pun disebut telah
menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin PMK.
"Kemudian juga disetujui untuk pengadaan
vaksin yang khusus untuk tahun ini itu sekitar 29 juta dosis, dan seluruhnya akan
dibiayai dengan dana dari KPC-PEN," ujar Airlangga.
Airlangga menyampaikan Presiden juga
memberikan arahan agar obat-obatan PMK terus disiapkan. Begitu juga dengan
jumlah vaksinator diminta untuk dilengkapi.
"Seluruh mekanisme yang harus dijaga
selain pergeseran daripada hewan juga kontrol terhadap mereka yang ke luar
masuk peternakan artinya bio hazard melalui disinfektan itu penting karena kita
juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga," tutur
Ketua Umum Partai Golkar itu.
Pemerintah juga akan melakukan pengadaan 29
juta dosis vaksin untuk mengatasi wabah PMK pada sapi dan hewan ternak lainnya
tahun ini.
Pemerintah akan menyiapkan dana ganti rugi atas sapi-sapi peternak yang dimusnahkan karena penyakit mulut dan kuku (PMK). Uang ganti rugi atas sapi yang dimusnahkan karena wabah PMK tersebut sebesar Rp 10 juta per ekor.
"Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang
dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk
peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," kata
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti rapat
internal bersama Presiden Jokowi terkait penanganan PMK pada hewan ternak, di
Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6).
Airlangga
menyampaikan,hasil rapat internal yang dipimpin Presiden tersebut menyetujui
adanya pembatasan pergerakan hewan ternak, khususnya sapi, yang berada di
daerah terdampak PMK, ke daerah lain.
"Daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen," jelasnya.
Pemerintah menjamin akan memberikan ganti rugi kepada peternak yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat internal bersama Presiden
Jokowi terkait penanganan PMK pada hewan ternak, di Istana Kepresidenan Bogor,
Jawa Barat, Kamis, 23 Juni 2022.
Dia menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan dana ganti
rugi atas sapi-sapi peternak yang dimusnahkan,karena PMK.
Nantinya,
peternak yang terdampak wabah akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per
satu ekor sapi.
Ganti
rugi ini diprioritaskan untuk peternak UMKM yang sapi-sapinya dimusnahkan paksa
akibat PMK.
"Terkait
dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan
paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar
Rp10 juta per sapi," kata Airlangga Hartarto.
Selain
itu, dalam rapat internal yang dipimpin Jokowi itu pun disetujui untuk
dilakukan pembatasan pergerakan hewan ternak, khususnya sapi, yang berada di
daerah terdampak PMK, ke daerah lain.
"Daerah level kecamatan yang terdampak
penyakit kuku dan mulut kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765
dari 4.614 kecamatan atau 38 persen," tutur Airlangga Hartarto, dikutip
Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 24 Juni 2022.
Dalam rapat juga disetujui pengadaan vaksin
PMK tahun ini itu sebanyak 29 juta dosis yang seluruhnya akan dibiayai dengan
dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Airlangga Hartarto menuturkan Presiden Jokowi
juga memberi arahan untuk menyiapkan obat-obatan.
Sementara itu, dia mengatakan ada 1765 dari
4614 kecamatan, atau sekitar 38 persen yang berstatus zona merah.
Detail lengkap mengenai daerah tersebut akan
dimasukkan di dalam instruksi Menteri dalam Negeri.
Kepala BNPB Suharyanto selaku Kepala Satgas
Penanganan PMK mengatakan akan segera bekerja bersama dengan unsur-unsur satgas
yang berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian,
Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri.
Satgas PMK akan menangani PMK layaknya
mekanisme penanganan Covid-19, yang hingga saat ini masih berjalan, termasuk
dengan melakukan rapat-rapat koordinasi di daerah khususnya daerah-daerah merah
PMK.

Komentar
Posting Komentar