Pegadaian Siapkan KUR Syariah Rp 5,9 T untuk Pengembangan Usaha Super Mikro
Jakarta - Akses para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk
mendapatkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR ) Syariah semakin mudah,
setelah PT Pegadaian resmi meluncurkan produk tersebut dalam acara
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) antara Pegadaian dan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang dilaksanakan di Bogor – Jawa
Barat, Jumat (10/06).
Perjanjian
Kerjasama Pembiayaan (PKP) tersebut ditandatangani oleh Kementerian Koperasi
dan UKM sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang diwakili Deputi Bidang Usaha
Mikro, Eddy Satriya dan Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan. Kesepakatan
ini merupakan rangkaian acara yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan FGD
sebelumnya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian dan Kementerian
Keuangan. PT Pegadaian ditetapkan sebagai salah satu lembaga yang ditunjuk
untuk menyalurkan KUR dengan menggunakan akad syariah.
Penandatangan
perjanjian kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pembiayaan skema subsidi
bunga/marjin Kredit Usaha Rakyat. Pada acara tersebut turut hadir Komisaris
Utama PT Pegadaian, Loto Sirinita Ginting yang sangat antusias dan berharap
dengan penyaluran KUR di Pegadaian ini memberikan warna tersendiri dalam
mengambil peran pengembangan UMKM. Hadir pula Pejabat Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank BRI dan Jamkrindo Syariah sebagai
salah satu perusahaan penjamin.
Direktur
Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, KUR Syariah Pegadaian
merupakan fasilitas pembiayaan untuk masyarakat yang memiliki usaha produktif
untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
“Alhamdulillah
apa yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha kini datang juga. Pegadaian
kini resmi menyalurkan KUR Syariah dengan nominal pinjaman sampai Rp.10 juta
dengan Marjin/Mu’nah sebesar 6 persen pertahunnya. Kami berharap ikhtiar ini
dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha Ultra Mikro untuk naik kelas,” ujar
Damar Latri Setiawan di sela acara penandatanganan dan peluncuran.
Lebih
lanjut Damar menjelaskan, pengajuan KUR Syariah Pegadaian dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang dan
Unit Pelayanan Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat memilih
jangka waktu pembiayaan mulai 12, 18, 24 atau 36 bulan dengan minimal usaha
yang telah berjalan selama 6 bulan.
“Berbagai
sektor usaha dapat dibiayai dengan kredit ini, yang terpenting calon nasabah
memiliki usaha dan dilihat dalam usahanya berjalan dengan baik. Biaya yang
dipungut dari produk ini relatif terjangkau sehingga tidak akan memberatkan
masyarakat karena Pegadaian mendapatkan subsidi dari pemerintah,” tambah Damar.
Sedangkan
Eddy Satriya dalam sambutannya mengharapkan agar PT Pegadaian sebagai lembaga
penyalur KUR Syariah pertama non bank agar dapat mengembangkan amanah ini
dengan baik dan tepat sasaran.
Tahun
ini, Pegadaian mendapat jatah Rp 5,9 triliun untuk menyalurkan KUR super mikro
dari pemerintah. Diharapkan penyaluran ini dapat membantu sekitar 1 juta pelaku
usaha.
“Kami
berharap Pegadaian terus memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan
makro ekonomi nasional melalui sektor UMKM,” tutup Damar.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan
mengatakan, kredit usaha rakyat syariah adalah salah satu inovasi PT Pegadaian
untuk membantu pengembangan usaha para pelaku usaha mikro di Indonesia. Adapun
memilih Nusa Tenggara Barat khususnya Lombok, karena pertumbuhan usaha mikro di
wilayah ini sangat tinggi. Selain itu, pelaku UMKM juga sangat berkembang
pesat, sehingga KUR berbasis syariah ini dapat menambah kekuatan para pelaku
UKM.
Adapun plafon pinjaman yang diberikan oleh Pegadaian, mulai
dari Rp 1 juta – Rp 10 juta/nasabah, dengan biaya pengelolaan (mu’nah) sebesar
6 persen pertahun. “Produk ini diharapkan dapat membantu perekonomian
masyarakat pasca pandemi Covid-19. Selain itu Pegadaian akan terus konsisten,
untuk membantu misi pemerintah dalam pembangunan ekonomi kerakyatan”, kata
Damar.
Komentar
Posting Komentar