Mendagri Paparkan Dampak Pemekaran Papua bagi Birokrasi dan Pembangunan

 


Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan alasan pemerintah dan DPR sepakat mempercepat pemekaran Papua jadi 5 provinsi. Tito mengungkap pemekaran bisa memperpendek birokrasi dan mempercepat pembangunan.

"Pemekaran ini akan dapat mempercepat pembangunan, kenapa? Satu birokrasi pendek," kata Tito kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Selasa (21/6/2022).

Tito lalu menjelaskan orang-orang di Papua selama ini terkendala jarak yang jauh untuk urus birokrasi. Dia menyebut orang yang berada di Asmat, Paniai, Intan Jaya, dan sekitarnya harus menghabiskan biaya untuk urus birokrasi di Jayapura.

"Dengan adanya reforma birokrasi pendek maka pengambilan keputusan akan cepat. Lebih simpel, pelayanan publik akan lebih baik nantinya, ini masalah kesejahteraan," ucapnya.

Selain itu, Tito menyebut kondisi geografi Papua yang sangat luas dan bermedan berat juga menyulitkan masyarakat di sana. Karena itu, menurut dia, upaya pemekaran Papua bisa mengatasi ini.

"Nah ditambah kita tahu geografi Papua ini luas sekali ya, 3 kali Pulau Jawa, dan medannya berat hutan gunung, ketersebaran masyarakat tinggi sekali. Karena itu, percepatan pembangunan ini salah satunya kuncinya adalah melakukan pemekaran," ujar dia.

Tito mengatakan pemekaran bukan sesuatu yang baru di Indonesia. Dia juga menyebut contoh ketika Papua Barat dibentuk, maka wilayah di sekitarnya menjadi maju.

"Dengan model ini kita replikasi di sementara 3 Provinsi Papua, harapan kita bisa terjadi percepatan pembangunan. Pembahasan akan jalan, kita harap sesuai jadwal, sehingga tahun depan sudah bisa akan melakukan pemekaran itu," tuturnya.

Target RUU Pemekaran Papua

Komisi II DPR memulai pembahasan tiga RUU terkait pemekaran Papua menjadi tiga provinsi. Pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai pada masa sidang ini.

Mendagri Tito Karnavian di ruangan rapat, Selasa (21/6), pukul 12.10 WIB. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Doli mengatakan finalisasi RUU tersebut akan dituntaskan hingga Rabu, (29/6). Kemudian, lanjutnya, RUU itu ditargetkan akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU, Kamis (30/6).

"Senin, Selasa, Rabu, kita tuntaskan finalisasi RUU ini, sehingga Rabu kita bisa putuskan di tingkat I. Kemudian tanggal 30, kalau tidak salah Kamis, kita bisa selesaikan undang-undang. Mudah-mudahan ini bisa lancar," kata Waketum Golkar itu.

"Pemekaran ini akan dapat mempercepat pembangunan. Kenapa? Satu, birokrasi pendek. Orang dari Asmat harus ngurus SMA, guru ngurus, harus ke Jayapura, biayanya berapa? Dari Boven Digoel harus ke Jayapura, jauh. Dari Paniai, Intan Jaya, harus ke Jayapura semua," ujar Tito saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022)

Tito menjelaskan, dengan adanya penataan ulang birokrasi di Papua, maka pengambilan keputusan bisa dilakukan lebih cepat. Kemudian, reforma birokrasi dilakukan agar pelayanan publik menjadi lebih baik ke depannya. "Ditambah kita tahu geografi Papua ini luas sekali ya, 3 kali Pulau Jawa. Dan medannya berat, hutan gunung. Ketersebaran masyarakat tinggi sekali. Karena itu, percepatan pembangunan ini salah satunya kuncinya adalah melakukan pemekaran," tuturnya. Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Menurutnya, beberapa provinsi kini menjadi maju akibat pemekaran, seperti Lampung, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, hingga Sulawesi Tengah.

"Dulu Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung daerah yang pegawai malas bekerja di sana. Sama dengan Sulawesi, mau ke Mamuju dulu males orang, saya pernah dinas di sana. Mau ke Sulteng saja lamban," kata Tito.

Tito berharap pemekaran ini bisa memicu percepatan pembangunan di Papua. Dengan demikian, pemerintah bisa mulai melakukan pemekaran di Papua tahun depan. "Kalau UU sudah selesai, tugas kami sambil koordinasi dengan DPR membuat road map-nya, langkah-langkah lapangannya, rapat antar lembaga, provinsi dan kabupaten semua intens. Saya sudah tugaskan Wamendagri untuk susun road map-nya," imbuhnya. Sebelumnya, DPR telah menetapkan 3 RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 April 2022 lalu.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tol Laut Jokowi Bikin Harga Sembako Turun di Indonesia Timur, Ini Buktinya