Mendagri Paparkan Dampak Pemekaran Papua bagi Birokrasi dan Pembangunan
Jakarta - Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan alasan pemerintah dan DPR
sepakat mempercepat pemekaran Papua jadi 5 provinsi. Tito mengungkap pemekaran
bisa memperpendek birokrasi dan mempercepat pembangunan.
"Pemekaran ini akan dapat mempercepat
pembangunan, kenapa? Satu birokrasi pendek," kata Tito kepada wartawan di
gedung DPR/MPR, Selasa (21/6/2022).
Tito lalu menjelaskan orang-orang di Papua
selama ini terkendala jarak yang jauh untuk urus birokrasi. Dia menyebut orang
yang berada di Asmat, Paniai, Intan Jaya, dan sekitarnya harus menghabiskan
biaya untuk urus birokrasi di Jayapura.
"Dengan adanya reforma birokrasi pendek maka
pengambilan keputusan akan cepat. Lebih simpel, pelayanan publik akan lebih
baik nantinya, ini masalah kesejahteraan," ucapnya.
Selain itu, Tito menyebut kondisi geografi Papua
yang sangat luas dan bermedan berat juga menyulitkan masyarakat di sana. Karena
itu, menurut dia, upaya pemekaran Papua bisa mengatasi ini.
"Nah ditambah kita tahu geografi Papua
ini luas sekali ya, 3 kali Pulau Jawa, dan medannya berat hutan gunung,
ketersebaran masyarakat tinggi sekali. Karena itu, percepatan pembangunan ini
salah satunya kuncinya adalah melakukan pemekaran," ujar dia.
Tito mengatakan pemekaran bukan sesuatu yang
baru di Indonesia. Dia juga menyebut contoh ketika Papua Barat dibentuk, maka
wilayah di sekitarnya menjadi maju.
"Dengan model ini kita replikasi di
sementara 3 Provinsi Papua, harapan kita bisa terjadi percepatan pembangunan.
Pembahasan akan jalan, kita harap sesuai jadwal, sehingga tahun depan sudah
bisa akan melakukan pemekaran itu," tuturnya.
Target RUU Pemekaran Papua
Komisi II DPR memulai pembahasan tiga RUU
terkait pemekaran Papua menjadi tiga provinsi. Pembahasan RUU tersebut
ditargetkan selesai pada masa sidang ini.
Mendagri Tito Karnavian di ruangan rapat,
Selasa (21/6), pukul 12.10 WIB. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad
Doli Kurnia.
Doli mengatakan finalisasi RUU tersebut akan
dituntaskan hingga Rabu, (29/6). Kemudian, lanjutnya, RUU itu ditargetkan akan
dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU, Kamis (30/6).
"Senin, Selasa, Rabu, kita tuntaskan
finalisasi RUU ini, sehingga Rabu kita bisa putuskan di tingkat I. Kemudian
tanggal 30, kalau tidak salah Kamis, kita bisa selesaikan undang-undang.
Mudah-mudahan ini bisa lancar," kata Waketum Golkar itu.
"Pemekaran ini akan dapat mempercepat
pembangunan. Kenapa? Satu, birokrasi pendek. Orang dari Asmat harus ngurus SMA,
guru ngurus, harus ke Jayapura, biayanya berapa? Dari Boven Digoel harus ke
Jayapura, jauh. Dari Paniai, Intan Jaya, harus ke Jayapura semua," ujar
Tito saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022)
Tito menjelaskan, dengan adanya penataan ulang
birokrasi di Papua, maka pengambilan keputusan bisa dilakukan lebih cepat.
Kemudian, reforma birokrasi dilakukan agar pelayanan publik menjadi lebih baik
ke depannya. "Ditambah kita tahu geografi Papua ini luas sekali ya, 3 kali
Pulau Jawa. Dan medannya berat, hutan gunung. Ketersebaran masyarakat tinggi
sekali. Karena itu, percepatan pembangunan ini salah satunya kuncinya adalah
melakukan pemekaran," tuturnya. Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran
wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Menurutnya, beberapa provinsi
kini menjadi maju akibat pemekaran, seperti Lampung, Jambi, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Barat, hingga Sulawesi Tengah.
"Dulu Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung
daerah yang pegawai malas bekerja di sana. Sama dengan Sulawesi, mau ke Mamuju
dulu males orang, saya pernah dinas di sana. Mau ke Sulteng saja lamban,"
kata Tito.
Tito berharap pemekaran ini bisa memicu
percepatan pembangunan di Papua. Dengan demikian, pemerintah bisa mulai
melakukan pemekaran di Papua tahun depan. "Kalau UU sudah selesai, tugas
kami sambil koordinasi dengan DPR membuat road map-nya, langkah-langkah
lapangannya, rapat antar lembaga, provinsi dan kabupaten semua intens. Saya
sudah tugaskan Wamendagri untuk susun road map-nya," imbuhnya. Sebelumnya,
DPR telah menetapkan 3 RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif
DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 April 2022 lalu.
Komentar
Posting Komentar