Kementerian Agama akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Jelang Iduladha, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban dalam situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air. Hal tersebut mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Iduladha akan meningkat.
“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 23 Juni 2022 seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Menag menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Menag menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.
“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” tambahnya.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag Yaqut, Sabtu (25/6/2022).
Aturan ini antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” pesan Menag.
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjadi ancaman menjelang Hari Raya Idul Adha.
Terkait hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengatur ketentuan hewan ternak untuk kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, ketentuan itu akan diatur Kemenag mengingat wabah PMK hingga saat ini masih menghantui tanah air.
Yaqut menerangkan bahwa kebutuhan hewan ternak, terutama sapi dan kambing akan meningkat menjelang Idul Adha dan tiga hari tasyrik.
"Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut usai mengikuti rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK di Istana Bogor, Kamis 23 Juni 2022, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI.
Selain itu, Menag Yaqut juga menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam di seluruh Indonesia.
Upaya itu dilakukan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan kurban saat wabah PMK menghantui. Sosialisasi ini akan dilakukan dalam dua hari ke depan.
“Dalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia," ujar Yaqut menjelaskan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan umat Islam tak memaksakan diri untuk berkurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Dia mengatakan, berkurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah. “Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6).
Lebih lanjut, Yaqut mengimbau umat Islam membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap sehat sampai hari penyembelihan.
Sementara, umat Islam yang hendak berkurban namun berada di daerah wabah PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).
Komentar
Posting Komentar