Kabar Gembira! Harga gula di petani Rp 11.500/kg
Jakarta - Badan
Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagangan
(Kemendag) menetapkan harga gula di tingkat petani minimal Rp.11.500 per per
kilogram (kg).
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat edaran
bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 TAHUN
2022 tertanggal 10 Juni 2022.
“Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu, saya menegaskan
seluruh pabrik gula baik yang dikelola BUMN Pangan, BUMN Perkebunan maupun
swasta memberikan harga lelang minimum Rp 11.500 per kg,” ujar Kepala Badan
Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi pada keterangannya, Rabu (22/6).
Bapanas bersama Kemendag, lanjut Arief, mendorong kestabilan harga gula di tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen, yang seperti diketahui untuk di hilir Harga Acuan gula sebesar 13.500 per kg.
Menurutnya hal ini sesuai yang diamanahkan Presiden Joko
Widodo (Jokowi) untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata
perbaikan hulu dan hilir komoditas gula.
“BUMN Pangan ID FOOD, PTPN, swasta, Asosiasi maupun Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Petani Tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula,” tegasnya.
“Kolaborasi penting untuk perbaikan tata
kelola pangan. Hal ini pun sesuai yang diamanahkan Presiden Joko Widodo pada
Sidang Kabinet Paripurna kemarin bahwa diperlukan sebuah orkestrasi yang baik
antara Kementerian/Lembaga, BUMN, swasta dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan
dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan
Indonesia,” pungkasnya.
"Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu, saya
menegaskan seluruh pabrik gula baik yang dikelola BUMN Pangan, BUMN Perkebunan
maupun swasta memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg," tegas
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya,
Kamis (23/6/2022).
Sambungnya, Badan Pangan bersama Kemendag, mendorong
kestabilan harga gula di hulu tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen yang
seperti diketahui untuk hilir Harga Acuan gula sebesar Rp13.500 per kg.
Menurutnya
hal ini sesuai yang diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong
percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas
gula.
"BUMN Pangan ID FOOD, PTPN, swasta, Asosiasi maupun Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Petani Tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula," tegasnya
Arief bilang, kolaborasi penting untuk perbaikan tata kelola pangan, hal ini pun sesuai yang diamanahkan Presiden Jokowi.
"Pada Sidang Kabinet Paripurna kemarin
bahwa diperlukan sebuah orkestrasi yang baik antara Kementerian / Lembaga,
BUMN, Swasta dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun
peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia,"
tandasnya.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo
Adi mengatakan ketetapan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala
Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 TAHUN 2022
tertanggal 10 Juni 2022.
Menurut Arief hal ini sesuai yang diamanahkan
Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata
perbaikan hulu dan hilir komoditas gula.
“BUMN Pangan ID FOOD, PTPN, swasta, Asosiasi maupun Pemerintah Daerah
dapat bersinergi dengan Petani Tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir
untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi
stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor
komoditas gula.”tegasnya
“Kolaborasi
penting untuk perbaikan tata kelola pangan, hal ini pun sesuai yang diamanahkan
Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna kemarin bahwa diperlukan
sebuah orkestrasi yang baik antara Kementerian atau Lembaga, BUMN, Swasta dan
daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi
pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar