Hebat! Ini Kontribusi Perempuan dalam Ekonomi Nasional
Jakarta – Peran
dan kontribusi perempuan menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai
tantangan dalam upaya pemulihan, reformasi, serta transformasi ekonomi. Oleh
sebab itu, penting untuk memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan dalam
perekonomian.
Di Indonesia, peranan perempuan dalam
perekonomian semakin signifikan. Pada sektor UMKM, 53,76%-nya dimiliki oleh
perempuan, dengan 97% karyawannya adalah perempuan, dan kontribusi dalam
perekonomian 61%. Di bidang investasi, kontribusi perempuan mencapai 60%.
“Hal ini menggambarkan bahwa literasi dan
kapasitas perempuan untuk berpikir cerdas, mengamankan dana untuk keluarga, dan
menginvestasikan di bidang produktif sangat potensial dan nyata. Jadi tidak
dipertanyakan lagi bahwa perempuan tidak hanya memiliki potensi tapi secara
aktual mampu berkontribusi,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati saat menjadi pembicara utama pada Seminar Nasional Ekonomi dan
Keuangan Syariah, Rabu (21/04).
Dalam mendesain program pemulihan ekonomi,
Pemerintah pun melihat dimensi gender. Bantuan Program Keluarga Harapan,
bantuan sembako, dan Bantuan Langsung Tunai berhubungan dengan peran perempuan
yang mengatur keuangan dalam rumah tangganya.
Pada level internasional, hasil statistik
McKinsey menyatakan apabila perempuan dapat berkontribusi dalam perekonomian,
maka perekonomian global akan mendapatkan manfaat sebesar US$12 triliun pada
tahun 2025. Sedangkan khusus kawasan Asia Pasifik, dapat memberikan nilai
tambah hingga US$4,5 triliun.
“Peranan perempuan sungguh nyata dan
memberikan nilai tambah yang sangat besar dari berbagai studi yang muncul,”
ujar Menkeu.
Peranan perempuan di bidang ekonomi diperkuat
juga dengan State of The Global Islamic Economy Report. Peran perempuan yang menjadi wirausahawan
disebut meningkatkan potensi kontribusi terhadap GDP global hingga US$ 5
triliun.
Berdasarkan hasil kesepakatan dalam Rapat
Badan Legislasi DPR pada Kamis (9/6/2022) lalu, DPR telah menyepakati untuk
membahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak
(KIA) untuk menjadi undang-undang.
Pada RUU KIA yang diusulkan tersebut, ibu yang
melahirkan bisa mendapat cuti selama 6 bulan. Sebelumnya, aturan masa cuti
melahirkan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga
Kerja dengan masa durasi waktu selama 3 bulan saja.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo, SpOG menyatakan RUU KIA ini akan
sangat bermanfaat bagi ibu dan anak. Menurutnya dari sisi medis, RUU KIA akan
meminimalisir angka kematian ibu dan bayi yang saat ini cukup tinggi.
"Cuti 6 bulan kalau kita lihat sisi
manfaatnya sangat sangat bermanfaat, karena apa? Saya berdasarkan data ini ya,
di Indonesia kematian ibu masih cukup tinggi, kematian bayi juga cukup tinggi,
dan angka kelahiran prematur juga tinggi. Hal ini karena tidak sukses mengawal
kehamilan dan kelahiran 1.000 hari ke depan," ucapnya dalam konferensi
virtual, Selasa (21/6/2022).
Menurut Hasto, cuti 6 bulan bisa mengamankan
calon ibu dan anak sebelum dan sesudah melahirkan. Hal ini juga mengurangi
risiko keguguran dan prematur pada ibu yang akan melahirkan.
"Kita bisa amankan 4 minggu sebelum
melahirkan dan 36 minggu kondisi setelah melahirkan. Karena memang nasehat
dokter kalau sudah hamil mendekati persalinan tidak boleh ini ya yang
berat-berat, kalau aktivitas banyak bisa ketuban pecah atau lahir sebelum
waktunya," ungkapnya.
Setelah melahirkan, cuti 6 bulan ini menurut
Hasto waktu yang ideal bagi ibu untuk memulihkan kembali kondisi fisik dan
psikis pasca persalinan.
"Setelah persalinan, nifasnya 42 hari
atau 1 sampai 2 bulan. Namun setelah hamil kondisi tubuh tidak pulih kembali,
ada hemodilusi atau darah masih mengencer, lalu biasanya cairan tubuh naik
hingga kadang alami kegemukan, jadi kembali seperti sedia kala selama 6
bulan," sambungnya.
Inisiasi cuti 6 bulan dalam RUU KIA juga
memberikan waktu bagi ibu memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif secara
teratur. Menurut Hasto hal ini sangat bermanfaat bagi tumbuh kembang anak.
"ASI eksklusif terpenuhi ini sangat luar
biasa. Jadi ada waktu untuk berikan ASI eksklusif, untuk pemulihan kesehatan,
dan pastinya untuk persiapan melahirkan," bebernya.
"Ini clear, karena dalam biologis kondisi
ini tidak bisa ditawar," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar